KONTRASEPSI DAN STERILISASI
![]() |
Diajukan
Untuk Memenuhi Syarat Kelulusan
Mata
Kuliah Problematika Hukum Islam Kontemporer
Dosen pengampu : Agus Sunaryo M. Si
Disusun Oleh :
Nur
wahid /1223202013/ HES
Syariah / 7 HES
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PURWOKERTO
2014
PENDAHULUAN
Dari tahun ke tahun pertumbuhan penduduk di
Negara ini semakin bertambah, maka pemerintah menganjurkan kepada seluruh
masyarakat untuk menjalankan program keluarga berencana (KB). Karena program
ini sangatlah penting untuk menekan pertumbuhan penduduk di Negara ini. Pelaksanaan program keluarga berencana (KB) terdapat berbagai alat
kontrasepsi, selain alat kontrasepsi juga terdapat berbagai alat seperti
sterilisasi.
Untuk mewujudkan masyarakat yang maju , adil dan makmur tidaklah
begitu mudah. Banyak kendala yang dihadapi, sehingga pelaksanaan pembangunan
tidak berjalan mulus.Suatu pembangunan memerlukan modal, sarana, tenaga
terampil yang berkualitas, wawasan luas yang masih banyak lagi. Dalam situasi
semacam ini, bangsa kita juga dihadapkan kepada suatu persoalan yang cukup
rawan, yaitu menghadapi kepadatan penduduk yang terus melaju dari tahun ke
tahun. Kalau penduduk sudah banyak, maka timbul lagi pemikiran baru, yaitu
bagaimana cara mendidiknya dan bagaimana pula menyediakan lapangan kerjanya,
pangan, kesehatan, keamanan dan masih banyak lagi keperluan hidup dari suatu
bangsa. Lebih-lebih pada zaman sekarang ini, keperluan hidup bertambah banyak,
sejalan dengan perkembangan teknologi yang berkembang pesat.
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki banyak keturunan, yang tentunya
keturunan yang banyak tersebut betul-betul diharapkan kebermanfaatannya, bukan
mengacaukan dan memperburuk wajah islam dan umat islam. Dan dengan semakin berkembangnya kehidupan dalam masyarakat, maka semakin
berkembang problematika kehidupan manusia. Masalah-masalah kontemporer yang
muncul dalam masyarakat harus diketahui ketentuan hukumnya, guna memberi arahan
bagi umat islam mengenai hal-hal yang halal maupun hal-hal yang haram sehingga
dalam setiap aktifitas bisa terjaga dengan tidak melanggar aturan Allah SWT.
Salah satu masalah kontemporer yang tentunya
belum ada pada zaman Rasul adalah masalah penggunaan alat kontrasepsi,
sterilisasi. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas mengenai bagaimana
hukum penggunaan alat kontrasepsi dan sterilisasi dalam syari’at islam.
PEMBAHASAN
A. Kontrasepsi
1. Pengertian
Kontrasepsi
adalah upaya untuk mencegah kehamilan yang bersifat sementara ataupun menetap. Sesuai
dengan tujuan utama dari sebuah perkawinan tentu tidak lain dengan
berkelanjutannya keturunan. Islam pada dasarnya telah menganjurkan umatnya
untuk senang berketurunan banyak, akan tetapi islam juga mengizinkan bagi
seorang muslim untuk melakukan pengaturan kelahiran, jika motivasinya logis dan ada situasi rasional
yang mengharuskannya. Pada masa Rasulullah untuk menghalangi atau mengurangi kelahiran yaitu dengan cara ‘azl. ‘azl adalah
mengeluarkan air mani diluar rahim ketika terasa akan keluar. Para sahabat
sering melakukan itu di zaman Nabi saw. Ketika Al-Qur’an sedang diwahyukan,
sebagaimana diriwayatkan dalam dua kitab shahih (Bukhari dan Muslim) dari
Jabir.[1]
Dengan demikian terjadi, antara keperluan dan persediaan
yang ada tidak berimbang. Salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah
indonesia untuk mengatasi problem-problem yang tumbuh dan berkembang adalah
dengan kontrasepsi. Kontrasepsi adalah upaya untuk mencegah terjadinya
kehamilan, kontrasepsi sering dikaitkan dengan istilah Keluarga Berencana.
Keluarga Berencana mempunyai arti yang sama dengan istilah yang dipakai di
dunia internasional yakni family planning atau planned parenthood.
Allah berfirman :
|·÷uø9ur úïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz ZpÍhè $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøn=tæ (#qà)Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´Ïy ÇÒÈ
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka
bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS.An-Nisa: 9)
Dalam istilah Arab, KB juga memiliki arti yang sama
dengan tanzhim al-nasl, yaitu pengaturan keturunan/kelahiran. Bukan
tahdid al-nashl,birth control atau pembatasan kelahiran. Jadi KB atau family
planning difokuskan pada perencanaan, pengaturan, dan pertanggungjawaban orang
terhadap anggota-anggota keluarganya.[2]Maksud
dari KB adalah menyangkut kesejahteraan keluarga, untuk mencapai kesejahteraan
keluarga itu ada 3 cara yang penting ialah: mengatur/menjarangkan
kehamilan/kelahiran (spacing), memberi pengobatan kemandulan (intertility
treatment), memberi penerangan/petunjuk dalam perkawinan (marriage
counseling).
2.
Macam-macam
kontrasepsi
Banyak para
pasangan suami-istri melakukan program keluarga berencana yang memang
diharuskan. Alasan
penggunaan alat kontrasepsi bagi para pasangan suami-istri untuk menunda
kehamilan, memberi jarak antara anak pertama dengan anak kedua sampai pada
tujuan yang mungkin bagi pasangan suami-istri yang telah dikaruniai banyak anak
dengan menghentikan kehamilan.
Adanya faktor ekonomi, faktor kesiapan mental,faktor usia
hingga faktor kesehatan yang menjadi alasan bagi pasangan suami-istri dalam
menggunakan alat kontrasepsi. Praktik KB dengan maksud untuk mengatur keturunan
(tanzhim an-nasl), dan bukan dalam artian tidak melahirkan selamanya (man’un
nasl), diperbolehkan, sebagaimana proses ‘azl yang dialakukan oleh para
sahabat.
Ada beberapa alat kontrasepsi dalam pelaksanaan program
keluarga berencana (KB) yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dan dikenal di
Indonesia pada saat ini, sesuai dengan
perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan zaman sekarang antara lain:[3]
Berikut alat kontrasepsi yang dibolehkan:
a. Pil, berupa tablet yang berisi bahan progestin
dan progesteron yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya
ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.
b. Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan ke dalam
tubuh wanita yang dikenal dengan cairan devofropera, netden dan noristerat.
Kontra indikasi tidak disuntikan kepada wanita yang sedang hamil, pengidap
tumor ganas, berpenyakit jantung, paru-paru,liver, hipertensi dan diabetes.
c. Susuk KB/implan, yaitu berupa lepemorgestrel, yang terdiri
dari enam kapsul yang di insersikan di bawah kulit lengan bagian dalam
kira-kira 6 sampai 10 cm dari lipatan siku.
d. IUD (Intra Uterine Device/ AKDR (Alat
kontrasepsi dalam rahim), terdiri dari livesslov (spiral), multiload dan
cover terbuat dari plastik halus dengan tembaga tipis.
e. Spermisida, merupakan alat kontrasepsi yang
berbahan kimia yang dapat membunuh sperma.
f. Kondom, adalah alat kontrasepsi yang terbuat
dari bahan karet yang tipis dan elastis (lentur) berbentuk seperti kantong yang
berfungsi untuk menampung sperma agar tidak masuk ke dalam vagina.
g. Diafragma, adalah jenis kontrasepsi yang
mencegah kehamilan dengan cara dimasukkan ke dalam vagina, untuk mencegah
masuknya sperma ke dalam rahim.
h. Vagina pasta/ jelly adalah prinsipnya
vaginal pasta ini sama dengan vagina
tablet, Cuma bedanya, ini dimasukkan kedalam vagina dengan alat, kalau vagina
tablet dimasukkan kedalam vagina cukup dengan dua jari.
i.
Rhytym methodadalah metode pantang diri, yaitu
memantangkan diri untuk melakukan coitus dimasa subur. Cara ini tidak mempunyai
alat dan obat, tetapi yang dikehendaki tidak melakukan senggama dengan istri
dimasa subur, kebiasaannya dapat menjadikan kehamilan.
j.
Coitus interuptus adalah dengan menarik penis dari vagina
sesaat sebelum pencemaran sperma, sehingga dapat mencegah sperma masuk kedalam
rahim. Metode ini adalah cara yang paling sederhana dan paling kuno untuk
menghindarkan kehamilan.
Berikut alat kontrasepsi yang diharamkan,
yaitu:
a.
Ligasi tuba,
yaitu mengikat saluran kantong ovum
b.
Tubektomi,
yaitu mengikat tempat ovum
c.
Vasektomi,
yaitu mengikat atau memutuskan saluran sperma dari buah zakar
3. Tujuan penggunaan alat kontrasepsi
a.
Tujuan umum
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS
(Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya
masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin
terkendalinya pertambahan penduduk.
b.
Tujuan khusus
1)
Meningkatkan
jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi
2)
Menurunnya
jumlah angka kelahiran bayi
3)
Meningkatnya
kesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran
4. Penggunaan alat kontrasepsi ditinjau dari
hukum islam
Program kependudukan, kesehatan dan pelestarian
lingkungan hidup pada hakikatnya ia memelihara kelestarian bumi agar tercapai
keserasian dalam hubungan manusia dengan alam semesta.[4]
Oleh karena itu, program kependudukan, kesehatan dan pelestarian lingkungan
hidup harus dititik beratkan kepada faktor status dan fungsi manusia sebagai
subjek dan objek pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang diridhai Allah
SWT.
Di dalam Al-Qur’an dan Hadits, yang merupakan sumber
pokok hukum islam dan yang menjadi pedoman hidup bagi umat islam. Tidak ada
nash yang shahih yang melarang ataupun yang memerintahkan
penggunaan alat kontrasepsi secara eksplisit. Karena itu, hukum penggunaan alat
kontrasepsi harus dikembalikan kepada kaidah hukum islam yang menyatakan :
الاٴصل في الاٴشياء
الاباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Pada dasarnya segala sesuatu/perbuatan itu
boleh, kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya.
Selain berpegang pada kaidah hukum Islam tersebut di atas, kita juga
bisamenemukan beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi yang mengindikasikan,
bahwa pada dasarnya Islam membolehkan penggunaan alat kontrasepsi. Bahkan
terkadang hukum itu bisa berubah dari mubah (boleh) menjadi sunah, wajib, makruh
atau haram.Hukum ini bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dan juga
memperhatikan perubahan zaman, tempat, dan keadaan masyarakat/negara. Hal ini
sesuai dengan kaidah hukum islam yang berbunyi:
تغير الاحكام بتغير الزمان
و المكان والحال
Hukum-hukum itu bisa berubah sesuai dengan
perubahan zaman, tempat, keadaan.
Adapun ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits nabi yang dapat dijadikan dalil untuk
legalitas penggunaan alat kontrasepsi antara lain adalah sebagai berikut:
a. Khawatir terhadap kehidupan atau kesehatan si
ibu apabila hamil atau melahirkan anak, yakni setelah dilakukan suatu
penelitian dan pemeriksaan oleh dokter yang dapat dipercaya.[5] Karena Allah berfirman :
((#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# wur (#qà)ù=è? ö/ä3Ï÷r'Î/ n<Î) Ïps3è=ökJ9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
“janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan.”(QS. Al-Baqarah:195)
b.
Khawatir terjadinya bahaya pada urusan dunia yang
kadang-kadang bisa mempersulit ibadah, sehingga menyebabkan orang mau menerima
barang yang haram dan mengerjakan yang terlarang, justru untuk kepentingan
anak-anaknya. Sedangkan Allah telah berfirman :
ãöky tb$ÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4 `yJsù yÍky ãNä3YÏB tök¤¶9$# çmôJÝÁuù=sù ( `tBur tb$2 $³ÒÍsD ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$r& tyzé& 3 ßÌã ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãø9$# wur ßÌã ãNà6Î/ uô£ãèø9$# (#qè=ÏJò6çGÏ9ur no£Ïèø9$# (#rçÉi9x6çGÏ9ur ©!$# 4n?tã $tB öNä31yyd öNà6¯=yès9ur crãä3ô±n@ ÇÊÑÎÈ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan
tidak menghendaki kesukaran
bagimu.” (QS.Al-Baqarah:185)
c. Keharusan melakukan
azl yang biasa terkenal dalam syara’ ialah karena menghawatirkan kondisi
perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan. Nabi menamakan
bersetubuh sewaktu perempuan masih menyusui dengan ghilah atau ghail, karena
penghamilan itu dapat merusak air susu dan melemahkan anak. Dinamakan ghilah
atau ghail, karena suatu bentuk kriminalitas yang sangat rahasia terhadap anak
yang sedang disusui. Oleh karena itu sikap seperti ini dapat dipersamakan
dengan pembunuhan misterius (rahasia). Nabi Muhammad saw. Selalu berusaha demi
kesejahteraan umatnya. Untuk itu ia perintahkan kepada umatnya supaya berbuat
apa yang kiranya membawa maslahat dan melarang yang kiranya akan membawa
bahaya. Berikut hadist Nabi disebutkan:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ
حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا
أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ لِي
جَارِيَةً هِيَ خَادِمُنَا وَسَانِيَتُنَا وَأَنَا أَطُوفُ عَلَيْهَا وَأَنَا
أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ فَقَالَ اعْزِلْ عَنْهَا إِنْ شِئْتَ فَإِنَّهُ
سَيَأْتِيهَا مَا قُدِّرَ لَهَا فَلَبِثَ الرَّجُلُ ثُمَّ أَتَاهُ فَقَالَ إِنَّ
الْجَارِيَةَ قَدْ حَبِلَتْ فَقَالَ قَدْ أَخْبَرْتُكَ أَنَّهُ سَيَأْتِيهَا مَا
قُدِّرَ لَهَا
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin
Abdillah bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah mengkhabarkan
kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir bahwa seorang laki-laki datang kepada
Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wasallam sambil bertanya; "Saya memiliki
seorang budak perempuan yang bekerja melayani dan menyirami tanaman kami, saya
sering menidurinya, akan tetapi saya tidak ingin jika dia hamil." Lantas
beliau bersabda: "Jika kamu mau, lakukanlah azl, namun sekalipun begitu,
apa yang ditetapkan Allah pasti akan terjadi juga." Tidak lama kemudian,
laki-laki itu datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata;
Budak perempuanku telah hamil. Lantas beliau bersabda: "Bukankah saya
telah mengatakan kepadamu, bahwa apa yang telah ditetapkan Allah pasti akan
terjadi."[6]
Hadits diatas jelas menunjukkan bahwa ‘azl yang dilakukan orang dalam
rangka usahanya menghindari kehamilan, dapat dibenarkan oleh islam, sebab
sekiranya ‘azl itu dilarang, pasti dilarang dengan diturunkannya ayat al-qur’an
atau dengan keterangan Nabi sendiri. Tetapi disamping itu, Nabi juga
mengingatkan bahwa ‘azl itu hanya sekedar ikhtiyar manusia belaka untuk
menghindari kehamilan, sedangkan berhasil atau tidaknya terserah kepada Tuhan.
Demikian juga alat atau cara kontrasepsi apa saja tidak bisa berhasil 100%
sekalipun dengan teknologi yang canggih dengan perencanaan dan perhitungan yang
teliti.
Dengan berpijak pada ayat al-qur’an dan hadist diatas,
maka dapat ditarik satu kesimpulan bahwa penggunaan alat kontrasepsi selama
bertujuan untuk tanzil an-nasl maka dibolehkan. Tetapi hukum tersebut bisa
menjadi makruh bagi pasangan suami istri tersebut tidak menghedaki kehamilan si
istri, padahal suami istri tersebut tidak ada hambatan atau kelainan untuk
mempunyai keturunan. Sebab hal yang demikian itu bertentangan dengan tujuan
perkawinan menurut agama, yakni menciptakan rumah tangga yang bahagia dan untuk
mendapatkan keturunan yang sah dan diharapkan menjadi anak yang shaleh sebagai
generasi penerus.
Hukum penggunaan alat kontrasepsi juga menjadi haram
(berdosa), apabila dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan norma agama,
misalnya sterilisasi dan abortus (pengguguran).
B.
Sterilisasi
1. Pengertian
Sterilisasi adalah memandulkan lelaki atau perempuan dengan jalan operasi
(pada umumnya) agar tidak dapat menghasilkan keturunan. Dengan demikian
sterilisasi berbeda dengan cara atau alat kontrasepsi yang pada umumnya hanya
bertujuan menghindari atau menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu saja.[7]
Berdasarkan teori orang yang
disterilisasikanmasih bisa dipulihkan lagi (reversable), tetapi para ahli
kedokteran mengakui harapan akan tipis sekali untuk bisa berhasil.[8]
Sterilisasi pada laki-laki disebut
vasektomi atau vas ligation, yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran
atau pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar prostat
(gudang sperma), sehingga sperma tidak dapat mengalir keluar penis (uretra).
Sterilisasi pada lelaki
termasuk operasi ringan, tidak memerlukan perawatan rumah sakit dan tidak
mengganggu kehidupan seksualnya bahkan tidak akan kehilangan sifat
kelakilakiannya.
Sedangkan sterilisasi pada
perempuan disebut tubektomi atau tuba ligation, yaitu pemutusan hubungan
saluran atau pembuluh sel telur (tuba falopii) yang menyalurkan ovum dan
menutup kedua ujungnya, sehingga sel telur tidak dapat keluar dan memasuki
rongga rahim, sementara itu sel sperma yang masuk kedalam vagina wanita itu
tidak mengandung spermatozoa sehingga tidak terjadi kehamilan walaupun coitus
tetap normal tanpa gangguan apapun.
Sterilisasi untuk lelaki
(vasektomi) maupun untuk wanita (tubektomi) sama dengan abortus bisa mengakibatkan kemandulan sehingga yang
bersangkutan tidak lagi mempunyai keturunan. Karena itu, international planned parenthood federation
(IPPF) tidak menganjurkan Negara-negara anggotanya untuk melaksanakan
sterilisasi sebagai alat atau cara kontrasepsi. IPPF
hanya menyarankan kepada Negara-negara anggotanya untuk memilih cara
kontrasepsi yang dianggap cocok dan baik untuk masing-masing. Dalam hal ini
pemerintah Indonesia secara resmi tidak pernah menganjurkan rakyatnya untuk
melaksanakan sterilisasi sebagai cara kontrasepsi dalam program keluarga
berencana, karena melihat akibat sterilisasi yaitu kemandulan selamanya dan
menghormati aspirasi ummat islam di Indonesia.
Sterilisasi baik untuk lelaki (vasektomi) maupun perempuan
(tubektomi) menurut islam pada dasarnya haram (dilarang), karena ada beberapa
hal yang principal:
a.
Sterilisasi (vasektomi/tubektomi)
berakibat kemandulan tetap
Hal
ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut islam, yakni lelaki dan
perempuan selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan suami istri dalam
hidupnya di dunia maupun akhirat, juga untuk mendapatkan keturunan yang sah dan
diharapkan menjadi anak yang shaleh
sebagai penerus cita-citanya. Walaupun dari segi teori masih mungkin
menghasilkan keturunan bila ikatan itu dilepas kembali.
b.
Mengubah ciptaan Allah SWT dengan jalan memotong dan
menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani/telur)
c.
Melihat aurat orang lain. Pada
prinsipnya islam melarang orang melihat aurat orang lain.[9]
Tetapi walaupun melihat aurat itu
diperlukan untuk kepentingan medis, maka sudah tentu islam akan membolehkan,
karena keadaan semacam itu sudah sampai ketingkat darurat, asal benar-benar
diperlukan untuk kepentingan medis dan melihat sekedarnya saja (seminimal
mungkin). Hal ini berdasarkan kaidah hokum islam yang menyatakan:
ما ابيح للضرورة بقدر تعذرها
“sesuatu yang dibolehkan karena terpaksa adalah menurut kadar
dan halangannya”.
Tetapi apabila suami istri dalam
keadaan terpaksa bahkan darurat, seperti untuk menghindari penurunan penyakit
dari bapak atau ibu terhadap anak keturunannya yang bakal lahir, atau terancam
jiwa, maka sterilisasi dibolehkan dalam islam. Hal ini berdasarkan kaidah hokum
islam yang menyatakan:
الضرورة تبيح المحضورات
“keadaan darurat itu memperbolehkan hal-hal yang
dilarang”.
Dari uraian diatas dapat diambil
kesimpulan, bahwa agama islam tidak membenarkan KB dengan cara sterilisasi
(vasektomi/tubektomi) karena hal itu berarti telah merusak organ tubuh, dan
juga dapat mengakibatkan kemandulan selamanya sehingga yang bersangkutan tidak
dapat memperoleh keturunan. Kecuali jika keadaan darurat, misalnya karena
dikhawatirkan menurunnya penyakit yang diderita oleh ibu maupun ayah dari janin
tersebut, atau mengancam jiwa si ibu bila mengandung atau melahirkan bayi
Sterilisasi lelaki (vasektomi)
harus dibedakan hukumnya dengan khitan lelaki dimana sebagian dari tubuhnya
adapula yang dipotong dan dihilangkan, ialah kulup (qulfah dalam bahasa
arab,praepuium dalam bahasa latin), Karena kalau kulup yang menutupi kepala
zakar (hasyafah/glans penis) tidak dipotong dan dihilangkan justru bisa menjadi
sarang penyakit kelamin (veneral diseases). Karena itu, khitan untuk anak
lakilaki itu justru disunatkan.
Islam hanya membolehkan sterilisasi
lelaki/perempuan, karena semata-mata alasan medis.Selain medis, seperti banyak
anak atau kemiskinan tidak dapat dijadikan alasan untuk sterilisasi. Tetapi ia
dapat menggunakan cara-cara atau alat kontrasepsi yang di ijinkan oleh islam,
seperti,oral pill, vaginal tablet, vaginal pasta, dan sebagainya yang sesuai dengan kaidah hukum islam:[10]
الحكم يدور مع العلة وجودا و عدما
Hukum itu berputar
bersama illat-nya (alasan yang menyebabkan adanya hukum ada atau tidaknya, dan:
تغير الاحكام بتغير الانمنة و الامكنة و الاحوال
Hukum
itu bisa berubah karena perubahan zaman, tempat dan keadaan.[11]
2.
Cara Sterilisasi
a.
Tubektomi
adalah menghalangi telur melewati saluran telur sehingga tidak terjadi konsepsi
dengan sperma. Tubektomi dilakukan dengan cara mengikat kedua saluran telur,dapat
melalui ligasi langsung pada saluran, elektrokoagulasi tuba, pemasangan cincin
tuba, pemasangan klip pada tuba (ketiga cara terakhir dilakukan dengan
laparoskopi).
Kemudian minilaparotomy adalah tekhnik dengan sayatan
sebesar 3cm diatas pubis anda, untuk kemudian dilakukan ligasi tuba.
Minilaparotomy dapat dilakukan dokter, hanya saja parut luka yang dihasilkan
cukup besar. Sedangkan laparoskopi harus dilakukan spesialis kebidanan, tetapi
luka parut yang dihasilkan kecil bahkan nyaris tak terlihat dan penyembuhan
lebih cepat.
b.
Vaksetomi
artinya adalah pemotongan sebagian (0,5cm-1cm) saluran benih sehingga terdapat
jarak diantara ujung saluran benih bagian sisi testis dan saluran benih bagian
sisi lainnya yang masih tersisa dan pada masing-masing kedua ujung saluran yang
tersisa tersebut dilakukan pengikatan sehingga saluran menjadi buntu/tersumbat.[12]
3.
Berikut adalah
pendapat para ahli yang berkaitan dengan penggunaan alat kontrasepsi dan
sterilisasi:
a. Kontrasepsi
1)
Imam Ghazali
KB
dibolehkan dengan motif yang dibenarkan, seperti untuk menjaga kesehatan si
ibu, untuk menghindari kesulitan hidup, karna banyak anak dan untuk menjaga
kecantikan si ibu.
2)
Syekh al-Hariri (mufti besar mesir)
Sama
halnya dengan imam ghazali, syekh al-hariri juga memberikan alasan-alasan
dibolehkan KB, yaitu: menjarangkan anak, untuk menghindari suatu penyakit bila
ia mengandung, untuk menghindari kemudhorotan bila ia mengandung dan melahirkan
dapat membawa kematiannya, untuk menjaga kesehatan si ibu, karna setiap hamil
selalu menderita suatu penyakit dan untuk menghindari anak dari cacat fisik
bila suami atau istri menginap penyakit kotor.
3)
Syekh Mahmud Syaltut
Dibolehkan
KB dengan motif bukan pembatasan kelahiran tetapi untuk mengatur kelahiran.
Sedangkan
para ahli yang mengharamkan:
1)
Abu A’la al-Maududi
Pada hakikatnya KB adalah untuk menghindari dari
ketentuan kehamilan dan kelahiran seorang anak manusia.
2)
Prof. Dr. M.S. Madkour guru besar hokum
islam pada fak.hukum, dalam tulisannya “Islam and Family Planning” bahwa beliau
tidak menyetujui KB jika tidak ada alasan yang membenarkan perbuatan itu.
Beliau berpegang kepada prinsip “hal-hal yang mendesak membenarkan perbuatan
terlarang”.
b. Sterilisasi:
1)
Fatwa MUI pusat tahun 1983 tentang
larangan (haram) sterilisasi wanita atau pria dengan alasan “sterilisasi dapat
membantu akibat kemandulan tetap”
2)
Masjfuk zuhdi sterilisasi dibolehkan
karena tidak membuat kemandulan selama-lamanya. Karena teknologi kedokteran
semakin canggih dapat melakukan operasi penyambungan saluran telur wanita atau
saluran pria yang telah disterilkan.
4.
Menurut
pendapat kelompok kami mengenai kontrasepsi dan sterilisasi:
a) Kontrasepsi:
Kami
sependapat dengan Syekh Mahmud Syaltut yang membolehkan KB dengan motif bukan
pembatasan kelahiran tetapi untuk mengatur kelahiran.
b) Sterilisasi:
Kami
sependapat dengan Fatwa MUI pusat tahun 1983 tentang larangan (haram)
sterilisasi wanita atau pria dengan alasan “sterilisasi dapat membantu akibat
kemandulan tetap”.
PENUTUP
Dari uraian diatas, kami menyimpulkan
dibolehkannya program KB menggunakan alat kontrasepsi yang benar-benar aman dan
tidak membahayakan si ibu dan calon anak dan melarang KB dengan cara
sterilisasi, karena menyebabkan kemandulan tetap sehingga yang bersangkutan
tidak bisa lagi memiliki keturunan. Walaupun secara teori sterilisasi dapat di
atasi tetapi kemungkinannya sangat kecil sekali.
[1] Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah al-Haditsah Pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam (Jakarta : RajaGrafindo
Persada, 2000), hal. 27.
[2] Hasbiyatlah,
Masail Fiqhiyah (Jakarta
: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia,
2009), hal. 59.
[3] Nazar Bakry, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994),
hal. 25-27.
[4]Amin
Ma’ruf dkk, Himpunan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2009), cet III hal. 100.
[5] Yusup
Al-Qardhawi,
Halal Haram Dalam Islam, (terj.
Wahid Ahmadi, dkk, Surakarta: Era Intermedia, 2005), hal. 277.
[6]
Shahih Muslim, bab hukum azl, kitab nikah, Lidwa Pusaka
i-Software- Kitab 9 Imam Hadits ( Lidwa Pusaka, 2009) No Hadits: 2606.
[8] Masjfuk
Zuhdi, islam dan keluarga berencana di
Indonesia (Surabaya,
Bina ilmu,1986),
cet V hal. 40.
[9] Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah al-Haditsah Pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam (Jakarta : RajaGrafindo
Persada, 2000), hal. 53.
[10] Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah al-Haditsah Pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam (Jakarta : RajaGrafindo
Persada, 2000), hal.
54.
[12]http://www.ilmukeperawatan.wordpress.com/2008/. Diakses pada tanggal
27 september, pukul: 13.28.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qardhawi Yusup. Halal Haram
Dalam Islam, terj. Wahid
Ahmadi, dkk, Surakarta: Era Intermedia, 2005.
Bakry Nazar. Problematika
Pelaksanaan Fiqh Islam, Jakarta:
RajaGrafindo Persada. 1994.
Hasbiyatlah. Masail Fiqhiyah, Jakarta:
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia.
2009.
Hasan Ali. Masail Fiqhiyyah al-Haditsah Pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta : RajaGrafindo Persada.
2000.
Hasan Ali. masail fiqhiyah
al-haditsah, cet. 4, Jakarta:
RajaGrafindo Persada. 2000.
Ma’ruf Amin dkk. Himpunan Fatwa
Majelis Ulama Indonesi., Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, cet. III.
2009.
http://www.ilmukeperawatan.wordpress.com/2008/. Diakses
pada pukul: 13.28, tanggal 27 september.
Shahih Muslim, bab hukum azl, kitab nikah, Lidwa Pusaka
i-Software- Kitab 9 Imam Hadits ( Lidwa Pusaka, 2009) No Hadits: 2606.
Zuhdi Majsfuk. islam dan
keluarga berencana di Indonesia,
cet. V, Surabaya: Bina ilmu. 1986.
Zuhdi Masjfuk. masail fiqhiyah,
cet. VIII, Jakarta: Haji masagung. 1994.
