Minggu, 20 Juli 2014

STIGMA HUKUM INDONESIA SUDAH TIDAK BERNILAI

STIGMA HUKUM INDONESIA SUDAH TIDAK BERNILAI
Oeh: Nur wahid

Dengan adanya hak dan kewajiban, manusia dimintai pertanggungjawaban atas keduanya, termasuk kepada pemerintahan Indonesia yang diakui. Namun faktanya, generasi sekarang sudah tidak menyadari lagi akan hak dan kewajibannya terhadap pelaksanaan hukum yang berlaku di Indonesia, singkat kata hanya mengakui tanpa mentaati.
Pemuda modern seperti jaman sekarang, dengan didasari intelektualitas tinggi yang diharapkan mampu menjadi agent of change sudah terjebak kedalam kepribadian yang absolut, discours, dan pasif. Maka akibatnya muncul berbagai masalah dan ancaman internal seperti koruptor, tawuran, dan terorisme yang jika hal itu terus berkembang sangat mungkin abab ke-30 Indonesia akan menjadi negara yang hancur dan tidak ada lagi kesejahteraan.
 Kegemaran siswa atau mahasiswa adalah menyontek, tujuan menyontek adalah untuk mendapatkan nilai yang baik, tapi menyontek menjadikan seseorang itu tidak bernilai, dan ironisnya kegiatan menyontek sudah menjadi hal umum, bahkan tidak jarang para guru atau dosen memberikan kebijakan kepada para siswa atau mahasiswanya untuk menyontek. Bandingkan jika siswa atau mahasiswa itu jujur tidak memperdulikan hasil nilai dan para guru atau dosen itu berani untuk tegas, pasti akan tumbuh kepribadian yang patriotisme, nasionalisme, dan taat pada hukum.
Indonesia memiliki peraturan dan hukum yang begitu banyak, yang dibuat secara rapi dan terstruktur. Secara prosedural hukum di Indonesia berjalan, tapi secara subtansial masih samar-samar, tidak adanya kebijakan dan keputusan yang jelas, tidak objektif, dan tidak adanya punishman yang sepadan dengan tindakan yang melanggar hukum. Inilah penyebab mengapa stigma hukum Indonesia sudah tidak bernilai bahkan hukum di Indonesia sudah tidak diakui lagi keberadaannya, terbukti dengan banyaknya koruptor, tawuran yang sudah tidak canggung lagi untuk melakukannya.
Maka secara prosedural maupun substansial pelaksanaan hukum di Indonesia harus berjalan seiring, transparan, dan sesuai dengan karakter kehidupan warganegara. Tatanan hukum yang baik merupakan unsur utama kemajuan bangsa. Eksploitasi hukum merupakan unsur keterpurukan bangsa.
Hukum harus tegas, hukum yang tegas bukan berarti hukum yang dzalim, dengan adanya ketegasan akan memberikan kepercayaan bagi pelanggar hukum, bahwa hukum harus di taati dan di patuhi, yang apabila pelanggar hukum melakukan pelanggaran harus menerima hukuman yang sepadan.
Hukum harus berdasarkan kepentingan rakyat, ketika parlemen membuat peraturan atau hukum harus terlebih dahulu mengklarifikasi kepentingan rakyat bukan kepentingan pemerintahan atau golongan tertentu, agar hukum atau peraturan itu bisa diterima dan berjalan sesuai dengan kepentingan dan keinginan rakyat,  sehingga tidak ada prokontra antara rakyat dan pemerintahan. Banyak rakyat yang mengklaim hukum di Indonesia itu menindas hak asasi manusia.
Hukum harus adil, dalam pancasila khususnya sila ke-5,” keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ini bukti hukum di Indonesia harus diterapkan secara adil dan konsekuen. Hukum yang adil akan mengurangi kesenjangan sosial dan golongan. Golongan elit, menengah, bawah (rakyat kecil) harus dipandang sama oleh hukum. Hentikan kecurangan, materialis, dan jangan memprioritaskan perlindungan elit.
Hukum harus cerdas dan objektif, hukum sekarang kalah dengan rakyat yang memiliki daya intelektualitas tinggi, yang pada akhirnya hukum justru dikuasai bukan menguasai. Hukum sering dibodohi ketika berhadapan dengan pelanggar hukum yang cerdas, dan mirisnya roda hukum diatur oleh rakyat, seharusnya hukum yang mengatur rakyat.

 Generasi sekarang adalah tumpuan untuk generasi mendatang, nasib kemajuan bangsa tergantung pada generasi. Suatu hukum akan berjalan tergantung pada kesadaran tiap-tiap warganegaranya, dan kesadaran itu timbul karena adanya moral. Artinya setiap perkembangan hukum bahkan perkembangan bangsa dan negara harus diawali dengan moralitas. Dengan adanya moral, hukum dapat berjalan sesuai dengan karakter jiwa rakyat, yang di jadikan acuan untuk kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar