STIGMA
HUKUM INDONESIA SUDAH TIDAK BERNILAI
Oeh: Nur wahid
Dengan adanya hak dan kewajiban, manusia dimintai
pertanggungjawaban atas keduanya, termasuk kepada pemerintahan Indonesia yang
diakui. Namun faktanya, generasi sekarang sudah tidak menyadari lagi akan hak
dan kewajibannya terhadap pelaksanaan hukum yang berlaku di Indonesia, singkat
kata hanya mengakui tanpa mentaati.
Pemuda modern seperti jaman sekarang, dengan didasari
intelektualitas tinggi yang diharapkan mampu menjadi agent of change sudah terjebak kedalam kepribadian yang absolut, discours, dan pasif. Maka akibatnya muncul berbagai masalah dan
ancaman internal seperti koruptor, tawuran, dan terorisme yang jika hal itu
terus berkembang sangat mungkin abab ke-30 Indonesia akan menjadi negara yang
hancur dan tidak ada lagi kesejahteraan.
Kegemaran siswa
atau mahasiswa adalah menyontek, tujuan menyontek adalah untuk mendapatkan
nilai yang baik, tapi menyontek menjadikan seseorang itu tidak bernilai, dan
ironisnya kegiatan menyontek sudah menjadi hal umum, bahkan tidak jarang para
guru atau dosen memberikan kebijakan kepada para siswa atau mahasiswanya untuk
menyontek. Bandingkan jika siswa atau mahasiswa itu jujur tidak memperdulikan
hasil nilai dan para guru atau dosen itu berani untuk tegas, pasti akan tumbuh
kepribadian yang patriotisme, nasionalisme, dan taat pada hukum.
Indonesia memiliki peraturan dan hukum yang begitu
banyak, yang dibuat secara rapi dan terstruktur. Secara prosedural hukum di
Indonesia berjalan, tapi secara subtansial masih samar-samar, tidak adanya
kebijakan dan keputusan yang jelas, tidak objektif, dan tidak adanya punishman yang sepadan dengan tindakan
yang melanggar hukum. Inilah penyebab mengapa stigma hukum Indonesia sudah
tidak bernilai bahkan hukum di Indonesia sudah tidak diakui lagi keberadaannya,
terbukti dengan banyaknya koruptor, tawuran yang sudah tidak canggung lagi
untuk melakukannya.
Maka secara prosedural maupun substansial pelaksanaan
hukum di Indonesia harus berjalan seiring, transparan, dan sesuai dengan
karakter kehidupan warganegara. Tatanan hukum yang baik merupakan unsur utama
kemajuan bangsa. Eksploitasi hukum merupakan unsur keterpurukan bangsa.
Hukum
harus tegas, hukum yang
tegas bukan berarti hukum yang dzalim, dengan adanya ketegasan akan memberikan kepercayaan
bagi pelanggar hukum, bahwa hukum harus di taati dan di patuhi, yang apabila
pelanggar hukum melakukan pelanggaran harus menerima hukuman yang sepadan.
Hukum
harus berdasarkan kepentingan rakyat, ketika parlemen membuat peraturan atau hukum harus
terlebih dahulu mengklarifikasi kepentingan rakyat bukan kepentingan
pemerintahan atau golongan tertentu, agar hukum atau peraturan itu bisa
diterima dan berjalan sesuai dengan kepentingan dan keinginan rakyat, sehingga tidak ada prokontra antara rakyat dan
pemerintahan. Banyak rakyat yang mengklaim hukum di Indonesia itu menindas hak
asasi manusia.
Hukum
harus adil, dalam
pancasila khususnya sila ke-5,” keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
ini bukti hukum di Indonesia harus diterapkan secara adil dan konsekuen. Hukum
yang adil akan mengurangi kesenjangan sosial dan golongan. Golongan elit,
menengah, bawah (rakyat kecil) harus dipandang sama oleh hukum. Hentikan
kecurangan, materialis, dan jangan memprioritaskan perlindungan elit.
Hukum
harus cerdas dan objektif,
hukum sekarang kalah dengan rakyat yang memiliki daya intelektualitas tinggi,
yang pada akhirnya hukum justru dikuasai bukan menguasai. Hukum sering dibodohi
ketika berhadapan dengan pelanggar hukum yang cerdas, dan mirisnya roda hukum
diatur oleh rakyat, seharusnya hukum yang mengatur rakyat.
Generasi
sekarang adalah tumpuan untuk generasi mendatang, nasib kemajuan bangsa
tergantung pada generasi. Suatu hukum akan berjalan tergantung pada kesadaran
tiap-tiap warganegaranya, dan kesadaran itu timbul karena adanya moral. Artinya
setiap perkembangan hukum bahkan perkembangan bangsa dan negara harus diawali
dengan moralitas. Dengan adanya moral, hukum dapat berjalan sesuai dengan
karakter jiwa rakyat, yang di jadikan acuan untuk kemajuan bangsa dan
kesejahteraan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar